Persyaratan dan Langkah Pencairan BLT UMKM

Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), terdapat informasi positif terkait bantuan dari pemerintah. Sudah mengetahui bagaimana cara untuk memverifikasi bantuan UMKM yang disediakan oleh pemerintah ?

Bantuan UMKM ini bertujuan untuk mendukung pemulihan berbagai UMKM yang dimiliki masyarakat akibat dampak pandemi COVID-19. Bagaimana langkah-langkah untuk memverifikasi dan mendapatkan bantuan UMKM? Yuk, simak penjelasan di bawah ini.

Definisi bantuan UMKM, bantuan UMKM merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk mendorong dan memberikan dukungan kepada pelaku UMKM. Program ini ditujukan khusus untuk usaha mikro.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp15,36 triliun untuk disalurkan kepada 12,8 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi.


Langkah Pendaftaran Bantuan UMKM

Calon penerima bantuan UMKM dapat melengkapi data usulan dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Koperasi dan UKM setempat. Persyaratan yang perlu dilampirkan antara lain:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2Nomor Kartu Keluarga

3Nama lengkap dan alamat sesuai KTP

4Bidang usaha

5Nomor telepon


Cara Mengecek Bantuan UMKM melalui e-form BRI

Untuk mengecek bantuan UMKM, persiapkan KTP atau e-KTP terlebih dahulu. Selanjutnya, dapatkan informasi dengan langkah-langkah berikut:

1. Masuk ke e-form BRI.

2. Isi nomor KTP pada formulir yang tersedia.

3. Masukkan kode verifikasi yang diberikan.

4. Tekan atau pilih “inquiry” untuk memulai pengecekan bantuan UMKM.

5. Dapatkan notifikasi apakah Anda termasuk sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.


Syarat Penerima Bantuan UMKM

Bagi yang berminat mendapatkan bantuan UMKM, beberapa syarat yang perlu diperhatikan adalah:

1.  Tidak berasal dari kalangan ASN atau Aparatur Sipil Negara.

2. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

3.  Bukan pegawai BUMN atau BUMD.

4.  Wajib memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM.


Syarat Pencairan Bantuan UMKM

Selain syarat penerima, terdapat persyaratan untuk mencairkan bantuan UMKM:

1.  Hanya dapat dilakukan di kantor BRI.

2.  Sudah menjadi nasabah Bank BRI.

3.  Membawa buku tabungan dan kartu ATM Bank BRI.

4.  Membawa KTP asli.

5.  Menerima notifikasi SMS sebagai pemberitahuan penerima bantuan UMKM.

6.  Menyediakan surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh aparat wilayah setempat.


Reservasi Online Melalui BPUM Reservation System

Bagi yang ingin mengecek bantuan UMKM dengan alternatif lain, dapat menggunakan reservasi online melalui BPUM Reservation System. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi situs e-form BRI melalui aplikasi browser.

2. Masukkan NIK dan Kode Verifikasi.

3. Isi formulir dengan data yang diperlukan, seperti nomor KTP, Provinsi, Kota/Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.

4.  Masukkan kode verifikasi.

5.  Simpan nomor referensi yang muncul.

6.  Datang ke UKO sesuai dengan jadwal yang telah dipilih.

7.  Jika jadwal terlewat, lakukan reservasi ulang.


Proses Pencairan Bantuan UMKM

Setelah mengetahui cara mengecek bantuan UMKM, langkah selanjutnya adalah melanjutkan proses pencairan. Berikut langkah-langkahnya:

1.  Pastikan memenuhi syarat sebagai penerima.

2.  Gunakan e-form BRI untuk mengecek dan mengajukan pencairan.

3.  Datang ke kantor BRI terdekat untuk mengambil atau mencairkan bantuan.

4.  Setelah mendapatkan bantuan, gunakan untuk modal usaha sesuai kebutuhan.


Total Bantuan UMKM

Total bantuan UMKM bervariasi tergantung pada besarnya usaha. Bantuan dapat mencapai hingga Rp1.200.000, namun jumlahnya dapat berbeda-beda. Penting untuk mengecek melalui e-form BRI guna mengetahui status sebagai penerima atau tidak.


Jika Belum Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM

Jika setelah mengecek bantuan UMKM nama Anda belum terdaftar, masih ada kesempatan untuk mendaftar. Beberapa syaratnya meliputi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

3. Memiliki usaha mikro dan dapat menunjukkan bukti dengan surat usulan calon penerima.

4. Bukan kelompok ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Mikro atau KUR dari perbankan.

6. Daftar melalui dinas koperasi dan UKM di kabupaten/kota masing-masing.

 

Demikian penjelasan singkat mengenai bantuan UMKM, mulai dari pengertian hingga langkah-langkah verifikasi. Pastikan untuk mengikuti prosedur dengan teliti agar dapat memperoleh manfaat dari program bantuan UMKM yang disediakan oleh pemerintah.



Sumber : umsu.ac.id